REGULATOR


OJK Buka Suara Terkait Status Mardiasmo di Bank Muamalat

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai status mantan Wakil Menteri Keuangan RI, Mardiasmo, di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Berdasarkan laman resmi OJK, terungkap bahwa Mardiasmo telah diangkat sebagai Komisaris Utama Independen Bank Muamalat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022. Namun, saat ini Mardiasmo masih dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diajukan ke OJK.

"Akan tetapi, Mardiasmo tidak pernah diajukan ke kita [OJK]," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, setelah rapat kerja di DPR pada Selasa (26/3/2024).

Menurut Dian, kemungkinan Mardiasmo tidak diajukan menjadi Komisaris Utama Bank Muamalat karena saat ini ia menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Taspen (Persero). Dian menjelaskan bahwa seharusnya ada pengganti untuk Mardiasmo yang diajukan oleh Bank Muamalat, namun hingga saat ini belum ada nama yang diajukan oleh bank untuk mengisi posisi tersebut.

"Kita imbau bank-nya, pengawas syariah juga sudah mengingatkan. Jabatan Komisaris Utama tidak boleh kosong," tegas Dian.

Mardiasmo, yang merupakan mantan Wakil Menteri Keuangan pada Kabinet Kerja 2014-2019, ditunjuk sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat dalam RUPSLB pada 29 November 2022. Dalam rapat tersebut, Bank Muamalat juga melakukan perombakan pimpinan, di mana Indra Falatehan ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Achmad K. Permana, sementara Mardiasmo dan Sholahudin Al Aiyub ditunjuk sebagai Komisaris Utama dan Ketua Dewan Pengawas Syariah.

Selain perannya di Bank Muamalat, Mardiasmo juga aktif dalam berbagai posisi, termasuk sebagai Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) sejak 2021, Komisaris Independen PT Taspen sejak 2020, dan Ketua Komite Pengawas Perpajakan di Kementerian Keuangan RI sejak 2019.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News