BPR


OJK Cabut Izin Dua BPR dalam Dua Hari Berturut turut

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali aktif mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selama dua hari berturut-turut, dua BPR telah kehilangan izin operasionalnya oleh regulator.

Terbaru, OJK mencabut izin PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung adalah bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan melindungi konsumen.

Kronologisnya, pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) "Tidak Sehat".

Pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR tersebut sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham tidak berhasil menyehatkan bank, meski telah diberi waktu.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” ujar Bambang.

Karena itu, LPS memutuskan tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung, dan OJK mencabut izin usahanya.

Sehari sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang, Sumatera Barat, karena masalah serupa terkait KPMM dan predikat TKS "Tidak Sehat". Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut juga tidak berhasil menyehatkan bank setelah diberi waktu.

OJK menghimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan PT BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News