UMKM


OJK Cabut Izin Usaha 14 BPR hingga Juli 2024 Berikut Penyebabnya

Standard Post with Image

BPRNews.id - Hingga bulan Juli 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 14 bank perkreditan rakyat (BPR) di Indonesia. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, rata-rata terdapat sekitar 6 hingga 7 BPR yang mengalami penutupan setiap tahunnya.

Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sebagian besar penutupan BPR disebabkan oleh pengelolaan yang buruk oleh pihak manajemen. "Penutupan BPR ini terutama disebabkan oleh mis management. Meskipun demikian, kami tetap optimis bahwa kondisi serupa tidak akan terjadi pada bank umum," tegas Dian.

Dian juga menambahkan bahwa OJK terus berupaya mencegah kemungkinan penutupan bank umum dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum. "Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja industri perbankan untuk memastikan semua berjalan dengan baik," ujar Dian.

Ia mengakui bahwa kondisi saat ini belum sepenuhnya stabil, terutama dengan adanya tantangan dari ketidakpastian ekonomi global. Namun, Dian berharap bahwa baik bank umum maupun BPR dapat terus berkembang dan bertumbuh di masa depan.

Berikut adalah daftar 14 BPR yang telah dinyatakan bangkrut hingga Juli 2024:

PT BPR Sumber Artha Waru Agung

PT BPR Lubuk Raya Mandiri

PT BPR Bank Jepara Artha

PT BPR Dananta

PT BPRS Saka Dana Mulia

PT BPR Bali Artha Anugrah

PT BPR Sembilan Mutiara

PT BPR Aceh Utara

PT BPR EDCCASH

Perumda BPR Bank Purworejo

PT BPR Madani Karya Mulia

PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

PT BPR Bank Pasar Bhakti

Koperasi BPR Wijaya Kusuma

OJK akan terus memantau dan mengawasi kinerja perbankan untuk memastikan stabilitas dan keberlangsungan sektor ini.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News