Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha Perusahaan Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tertanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Menurut Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, pencabutan izin usaha tersebut mengakibatkan penutupan kantor BPR yang berada di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Purworejo. Langkah ini dilakukan setelah BPR Purworejo dipantau dalam status Bank Dalam Penyehatan dan Bank Dalam Resolusi sejak Maret 2023.
"Dari surat keputusan tersebut, kami menutup kantor BPR untuk umum dan menyetop seluruh kegiatan usaha BPR Bank Purworejo yang telah beroperasi sejak 29 Juli 1958," jelas Sumarjono.
Penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Dalam keterangan resminya, Sumarjono menekankan bahwa nasabah BPR Bank Purworejo tidak perlu khawatir, karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank akan dilakukan setelah pencabutan izin usaha, dengan LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
OJK dan LPS berharap agar nasabah BPR tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Debitur bank juga tetap diimbau untuk melunasi pinjaman mereka melalui Tim Likuidasi LPS. Dengan demikian, proses likuidasi dan pembayaran klaim dapat berjalan lancar tanpa hambatan.