Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH, sebuah bank yang beroperasi di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang kami lakukan untuk memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," jelas OJK dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/2/2024).
OJK menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha BPR EDCCASH bermula sejak 31 Maret 2023, saat OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang Kurang Sehat.
Pada 12 Januari 2024, OJK kemudian menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Langkah ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.
"Namun, meskipun diberi kesempatan, pihak Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak berhasil melakukan penyehatan," ungkap OJK.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR EDCCASH dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menanggapi permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas OJK.