BPR


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri

Standard Post with Image

BPRNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah bank tersebut gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas yang berlarut-larut.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Selasa, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari langkah pengawasan yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi kepentingan konsumen.

Langkah ini dimulai pada 30 Oktober 2023, ketika OJK menetapkan BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Hal ini dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, dan tingkat kesehatan (TKS) bank tersebut dianggap "tidak sehat".

Meski telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK untuk melakukan upaya penyehatan, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Lubuk Raya Mandiri tetap tidak berhasil mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Akibatnya, pada 9 Juli 2024, status pengawasan bank ditingkatkan menjadi pengawasan bank dalam resolusi.

Puncaknya, pada 16 Juli 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri diminta untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha ini menandakan pentingnya peran pengawasan OJK dalam memastikan kesehatan industri perbankan di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News