REGULATOR


OJK Catat Kerugian Investasi Ilegal Masyarakat Capai Rp139,67 Triliun

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong telah mencapai Rp139,67 triliun selama rentang waktu 2017 hingga 2023.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menyatakan bahwa setiap hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait investasi bodong. Laporan-laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar Hudiyanto seperti dilaporkan oleh Antara.

Hudiyanto menambahkan bahwa banyak masyarakat yang kurang memahami tentang pengelolaan keuangan, sehingga sering dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Pelaku investasi bodong juga sering memiliki sistem yang sulit dilacak.

"Misalnya, dalam waktu lima menit uang yang Anda transfer sudah tidak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itulah yang namanya penjahat. Mereka memiliki sistem dan rekening bank sendiri," ungkapnya.

Salah satu kelompok yang sering menjadi korban investasi bodong adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelaku investasi bodong sering menargetkan PMI karena mereka diketahui memiliki banyak uang setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.

"Tak sedikit PMI yang terjerat oleh iming-iming pelaku investasi bodong, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahkan mungkin mereka sudah diincar saat pulang ke tanah air, di bandara sudah diincar. Anak-anak ini sudah memiliki uang, tetapi mereka belum sepenuhnya paham," jelasnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News