bank umum


OJK Dorong Perbankan Bangun Sistem untuk Brantas Judi Online

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta sektor perbankan untuk turut serta memberantas aktivitas judi online yang semakin marak. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membangun sistem yang mampu melacak transaksi mencurigakan terkait judi online.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan hal tersebut dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bersama redaktur media massa di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu. "Kami terus meminta bank untuk membangun sistem guna memantau transaksi-transaksi yang mencurigakan terkait judi online, sistem ini harus dibangun untuk mengatasi masalah tersebut," ujar Mirza.

Mirza menjelaskan bahwa aktivitas judi online adalah salah satu masalah yang banyak diadukan oleh masyarakat kepada OJK. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga kerap menunjukkan kepeduliannya terhadap maraknya judi online. "Kami juga mendorong penanganan pengaduan masyarakat. Presiden Jokowi pun resah melihat fenomena judi online, dan itu juga menjadi perhatian kita semua," kata Mirza.

Pelacakan transaksi terkait judi online tidaklah mudah, karena nominal transaksinya sering kali kecil. "Transaksinya mungkin hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, atau Rp1 juta. Namun, sering kali rekening yang sama digunakan untuk transaksi berulang. Oleh karena itu, sistem yang mampu mendeteksi pergerakan mencurigakan di rekening kecil sangat diperlukan," jelas Mirza.

Ia mencontohkan sistem yang telah berjalan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mewajibkan pelaporan transaksi di atas Rp500 juta. "Namun, judi online sering kali melibatkan transaksi kecil. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang mampu menelusuri dan memantau rekening-rekening kecil yang melakukan transaksi mencurigakan," tambahnya.

Menurut data OJK, sekitar 5.000 rekening telah diblokir karena teridentifikasi digunakan untuk kegiatan judi online. Mirza menegaskan bahwa upaya ini akan terus dilakukan. "Kami telah menutup sekitar 5.000 rekening yang terlibat dalam judi online. Upaya ini tentu tidak berhenti di sini, kami harus bisa menelusuri aliran dana tersebut lebih lanjut," kata Mirza.

Industri jasa keuangan terus berupaya membantu pemberantasan judi online dengan meningkatkan sistem deteksi dan pelacakan transaksi mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News