REGULATOR


OJK Dukung Kemenkeu dalam Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di LPEI

Standard Post with Image

BPRNews.id -  OJK mendukung upaya Kemenkeu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Kami akan terus melanjutkan pengawasan terhadap LPEI baik secara off-site maupun pemeriksaan langsung. Koordinasi dengan Kemenkeu juga tetap terjaga dalam pengawasan LPEI," jelas Agusman.

LPEI, yang merupakan lembaga di bawah pembinaan Kemenkeu, didirikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Sebagai lembaga keuangan sui generis, seluruh modal LPEI dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"OJK juga mengawasi LPEI sesuai dengan POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," tambah Agusman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan dugaan fraud debitur LPEI kepada Kejaksaan Agung. "Hari ini kami bertandang ke Kejaksaan Agung untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud," ungkap Sri Mulyani.

Ada empat debitur yang diduga terlibat dalam kasus ini dengan nilai outstanding mencapai Rp2,5 triliun. Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki nilai outstanding fraud sebesar Rp3 triliun.

"Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP saya minta tolong segera ditindaklanjuti agar tidak kami lanjutkan dengan tindak pidana," tegasnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News