REGULATOR


OJK Hentikan Operasi Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet

Standard Post with Image

BPRNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Kedua usaha ini terbukti tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait," jelas Satgas PASTI melalui unggahan resmi Instagram OJK, Selasa (26/3/2024).

BBH Indonesia, yang sebelumnya beredar di Indonesia, mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan di Inggris. Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui unduhan aplikasi yang mereka sediakan. Namun, entitas ini terbukti melakukan penipuan dan beroperasi tanpa izin yang sah.

Temuan serupa juga terjadi pada entitas Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dan aplikasinya melakukan aktivitas penipuan dengan mengusung konsep robot trading.

"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia," jelas lembaga tersebut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi dan memperhatikan dua aspek penting: Legal dan Logis (2L).

"Pastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi," tegas Satgas PASTI OJK.

"Selalu perhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," tambahnya.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal kepada OJK. Mereka dapat menghubungi OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News