REGULATOR


OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan di Masa Ramadhan

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan selama bulan Ramadhan, yang kerap menggunakan tiga modus penipuan yang berbeda. 

"Modus penipuan di Ramadhan akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Friderica, terdapat tiga modus penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadhan.

"Pertama, modus transfer dana dari pinjol (pinjaman online) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman," ungkap Friderica.

Dia menyarankan masyarakat untuk segera melapor ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) bila menghadapi kasus tersebut. Selain itu, Friderica juga menegaskan pentingnya untuk tidak menggunakan uang yang diterima bila memang tidak pernah mengajukan pinjaman.

Friderica juga memperingatkan agar masyarakat segera memblokir dan mengabaikan pesan dari debt collector, serta melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

"Modus kedua yaitu penawaran paket diskon dengan harga tidak wajar, seperti penawaran paket umroh," lanjut Friderica.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dengan paket umroh yang menawarkan diskon harga yang tidak masuk akal. 

“Karena biasanya orang positif thinking ketika ada penawaran umroh. Ini harus hati-hati,” tegasnya.

Adapun modus ketiga adalah pesan tentang pengiriman parsel. Penipu bisa memanfaatkan momen Ramadhan dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi.

“Tujuannya untuk mencuri data kita, informasi yang penting seperti username, password, m-banking, dan lain-lain. Jadi hati-hati, jangan sembarangan buka dan unduh aplikasi yang kita tidak yakin,” jelas Friderica.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News