REGULATOR


OJK Larang Pencairan Dana Pensiun di Bawah 10 Tahun

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melarang pencairan dana pensiun sebelum peserta mencapai 10 tahun masa kepesertaan, dengan aturan ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pertumbuhan industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yang selama ini dinilai belum berkembang dengan baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa mayoritas peserta DPPK cenderung mencairkan dana mereka lebih awal, sehingga berdampak pada stagnasi dana pensiun. "Sekitar 80 persen peserta mencairkan dana pensiun di awal. Ini membuat statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah meningkat," ungkap Ogi.

Ia menambahkan, "Ketika dana masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), kemudian dialihkan ke anuitas dan dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, meskipun dikenakan penalti yang cukup besar."

Dengan aturan baru ini, OJK berharap dapat mendorong peserta untuk mempertahankan dana pensiun mereka lebih lama dan memperkuat industri DPPK.

 


 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News