REGULATOR


OJK Membahas Ketidakaturan Asuransi Kendaraan Listrik

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Meski begitu, seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong program mobil listrik Battery Electric Vehicle (BEV), beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, "Penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. Namun, OJK menghimbau perusahaan asuransi untuk melakukan proses underwriting secara memadai termasuk penentuan harga yang cukup hingga pengelolaan kendaraan listrik."

Ogi menambahkan bahwa perusahaan asuransi perlu mengevaluasi dan menyesuaikan harga setiap tahunnya berdasarkan profil kerugian dan risiko asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

OJK juga sedang melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik dengan rencana penyempurnaan SEOJK 06/2017.

"Kami sedang mempertimbangkan risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," jelasnya.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat bahwa kendaraan listrik memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan kendaraan konvensional.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa pemain asuransi umum yang sudah memiliki produk asuransi kendaraan listrik mencatat loss ratio lebih dari 100 persen karena biaya penggantian baterai hampir mendekati harga mobil baru.

Di sisi lain, belum semua bengkel mampu menangani perbaikan kendaraan listrik bersama dengan klaim asuransinya, menurut Budi. Beberapa perusahaan asuransi menghadapi hambatan karena jumlah klaim kendaraan listrik yang tinggi, yang tidak sebanding dengan klaim yang dibayarkan untuk kendaraan tersebut.

"Beberapa perusahaan asuransi sudah mengalami kesulitan karena tingginya klaim kendaraan listrik. Ini mempengaruhi keuangan mereka karena biaya penggantian baterai yang tinggi," tambahnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News