BPR


OJK Mengancam Akan Menutup BPR yang Terlibat "Fraud"

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK tidak akan mentoleransi adanya BPR bermasalah yang tidak segera diselesaikan. "Jika fundamentalnya sudah parah dan ada kecurangan, kami pasti akan menutupnya," tegas Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).

Dian menekankan bahwa penutupan BPR yang bermasalah tidak akan merugikan nasabah. Sebaliknya, penutupan ini memungkinkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk berperan lebih efisien dan efektif dalam menjamin simpanan nasabah. "Masyarakat kini lebih tenang karena LPS memastikan pembayaran simpanan nasabah, bahkan tidak perlu antri lagi," jelasnya.

Menurut Dian, kebangkrutan bank adalah bagian dari dinamika industri yang tidak akan merugikan masyarakat. OJK mengklaim sistem penanganan bank yang bangkrut saat ini sudah lebih matang.

Data OJK menunjukkan bahwa jumlah BPR terus mengalami penurunan. Pada 2022, jumlah BPR tercatat sebanyak 1.608 entitas, menurun menjadi 1.575 entitas pada 2023, dan per April 2024, tercatat 1.562 BPR dan BPRS. Sebanyak 1.206 BPR/BPRS memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar, dan 103 BPR/BPRS memiliki modal inti di atas Rp 50 miliar. Selain itu, 48 BPR/BPRS telah melakukan konsolidasi menjadi 15 BPR/BPRS.

OJK juga mencatat pencabutan 12 izin usaha BPR sepanjang tahun ini, termasuk BPR Jepara Artha Jepara, BPR Dananta di Kudus, dan BPR Bali Artha Anugrah di Bali. Pada 2023, OJK mencabut izin usaha empat BPR lainnya, seperti BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan BPR Indotama UKM Sulawesi.

Dengan langkah tegas ini, OJK berkomitmen untuk menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News