REGULATOR


OJK Mengumumkan Pencabutan Sanksi PKUT Terhadap Akulaku Finance

Standard Post with Image

BPRnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mengumumkan pencabutan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

Pada surat pengumuman tertulis resmi, OJK menyatakan pencabutan sanksi tersebut setelah Akulaku Finance melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana direkomendasikan sebelumnya oleh lembaga pengawas keuangan tersebut.

"Pencabutan sanksi juga sejalan dengan dikeluarkannya putusan melalui surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tanggal 29 Februari 2024," jelas OJK pada surat pengumuman, Rabu (13/3).

Dengan pencabutan sanksi PKUT tersebut, Akulaku Finance kembali mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL). Sebelumnya, sanksi PKUT diberlakukan pada 5 Oktober 2023, menyusul ketidakpatuhan Akulaku Finance terhadap tindak pengawasan yang diminta oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK, sehingga sanksi PKUT dicabut pada 29 Februari 2024.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News