BPR


OJK Menjelaskan Status BPR/BPRS dalam Pengawasan Khusus yang Masih Menghimpun Dana

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi mengenai aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR dan BPR Syariah yang berada dalam status pengawasan khusus.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa OJK telah merespon temuan ini dan terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai langkah tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindakan pengawasan terhadap BPR dan BPR Syariah.

Peraturan tersebut mengklasifikasikan pengawasan BPR dan BPR Syariah ke dalam tiga status: pengawasan normal, bank dalam penyehatan (BDP), dan bank dalam resolusi (BDR).

“OJK menerapkan intensitas pengawasan yang berbeda pada setiap status BPR dan BPR Syariah. Dalam beberapa kasus, OJK dapat memberlakukan larangan penghimpunan dana, tergantung situasi,” jelas Dian dalam pernyataan tertulis pada Minggu (16/6/2024).

Larangan tersebut tidak selalu diterapkan pada semua BPR yang sedang dalam penyehatan, melainkan situasional dan selektif.

Namun, berdasarkan peraturan, OJK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengawasan, termasuk pembatasan kegiatan usaha bagi BPR/S yang mengalami kesulitan, seperti melarang penghimpunan dana baru.

“Tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak proses penyehatan atau resolusi yang sedang berlangsung,” tambah Dian.

Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 (IHPS) telah mengkaji proses pengawasan OJK terhadap penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR dan BPR Syariah.

Dalam laporan IHPS, BPK menyatakan bahwa OJK belum sepenuhnya memantau aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana oleh BPR/BPRS yang berada dalam status pengawasan khusus (BDPK).

“Masih terdapat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp2,43 miliar pada tiga BPR/BPRS yang berstatus BDPK,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Rabu (5/6/2024).

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News