REGULATOR


OJK Optimistis Kendalikan Tantangan Risiko Kredit di Sektor Perbankan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan terkait pengelolaan kredit berisiko (loan at risk/LaR) pada tahun ini. Meski demikian, OJK tetap optimistis bahwa risiko LaR dapat terjaga dengan baik.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, OJK terus memantau perkembangan LaR industri perbankan dan yakin bahwa perbankan dapat menjaga risiko kredit di tingkat yang terkendali. Dia menyatakan, "Meskipun terdapat beberapa tantangan ke depan seperti berakhirnya aturan restrukturisasi Covid-19 sepenuhnya pada 2024."

Dian menambahkan bahwa OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, setelah sebelumnya telah memperpanjangnya secara terbatas hingga Maret 2024 untuk tiga segmen dan wilayah tertentu saja. Tantangan lain yang dihadapi termasuk ketidakpastian global yang mempengaruhi permintaan, kebijakan suku bunga tinggi, dan volatilitas nilai tukar.

OJK terus mendorong perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan selektif dalam menyalurkan kredit baru maupun yang sudah ada serta meningkatkan pencadangan untuk mengantisipasi pemburukan kualitas kredit.

Meskipun LaR di industri perbankan pada Januari 2024 mencapai 11,6%, naik dari bulan sebelumnya, sejumlah perbankan telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengatasi tantangan tersebut.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), Agus Sudiarto, menyatakan bahwa BRI telah melakukan antisipasi terkait kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang akan berakhir. "Tinggal makro ekonomi kita perhatikan," katanya.

BRI juga telah menyiapkan pencadangan yang memadai untuk menghadapi akhir relaksasi tersebut. Agus mengungkapkan optimisme bahwa kredit bermasalah dan kredit berisiko akan tetap dalam tren turun meski relaksasi dicabut.

Sementara itu, Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Novita Widya Anggraini, menyatakan bahwa BNI terus melakukan pengkajian berkala atas sejumlah tantangan, termasuk dari pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19.

Novita menyampaikan keyakinannya bahwa pencabutan restrukturisasi tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan risiko kredit, dengan NPL diproyeksikan tetap di bawah 2%.

Dari sisi pencadangan, BNI telah menyiapkan NPL coverage pada level 319% per Desember 2023, sementara LaR coverage pada level 52,7%.

OJK terus memantau perkembangan dan memberikan dorongan agar perbankan dapat mengatasi tantangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News