REGULATOR


OJK Paparkan Strategi Ampuh Deteksi Rekening Terkait Judi Online

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan cara efektif dalam mendeteksi rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tidak diperlukan sistem baru untuk mendeteksi rekening terkait judi online, melainkan pemaksimalan sistem yang sudah ada dengan parameter yang jelas.

"Untuk mendeteksi rekening terkait judi online, tidak diperlukan sistem baru. Yang dibutuhkan adalah penyesuaian parameter yang spesifik untuk setiap jenis kejahatan, seperti pencucian uang yang memiliki parameternya sendiri," jelas Dian pada Kamis (20/6).

Dian menambahkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perbankan, untuk menyempurnakan parameter ini. "Kami sedang mempersiapkan sistem yang memungkinkan bank bekerja lebih efisien dalam memberantas segala jenis kejahatan ekonomi," ujarnya.

Selain penyesuaian parameter, koordinasi juga dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan perbankan terhadap aliran dana terkait judi online, terutama untuk transaksi di bawah Rp500 juta. Transaksi di atas Rp500 juta sudah ditangani oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami terus berkoordinasi dengan bank-bank untuk memastikan mereka memiliki sistem dan parameter yang tepat. Semua pemilik rekening yang terlibat dalam judi online sudah kami informasikan ke seluruh bank agar mereka waspada," kata Dian.

OJK telah menutup sekitar 5.000 rekening terkait judi online dan jumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring dengan deteksi yang terus dilakukan. "Kami terus meningkatkan pertemuan dengan para Direktur Kepatuhan untuk menemukan pola yang tepat dalam membersihkan sistem keuangan dari kejahatan ekonomi," tambahnya.

Judi online semakin meresahkan di Indonesia karena perputaran uang yang besar di balik bisnis ilegal ini. PPATK mencatat transaksi terkait judi online dari Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun, dan total transaksi kini mencapai Rp600 triliun.

"Pada tiga bulan pertama tahun ini saja, perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika dijumlahkan dengan tahun-tahun sebelumnya, totalnya sudah lebih dari Rp600 triliun," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Jumat (14/6).

Selain jumlah uang yang besar, PPATK mengungkap bahwa judi online juga menjebak 2,19 juta warga berpenghasilan rendah. Jumlah ini setara dengan 79 persen dari total pemain judi online di Indonesia yang mencapai 2,76 juta. Mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta yang melakukan taruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu.

PPATK menegaskan pentingnya langkah tegas dan terkoordinasi untuk memberantas judi online demi melindungi masyarakat, khususnya golongan berpenghasilan rendah yang rentan terjerat dalam aktivitas ilegal ini.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News