REGULATOR


OJK Pemanggil PT Commerce Finance Terkait Pengaduan Penagihan SPaylater

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah beberapa kali memanggil PT Commerce Finance, yang dikenal sebagai penyedia layanan paylater SPaylater terafiliasi dengan e-commerce Shopee, menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang dilakukan layanan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan perlunya perkuatan mekanisme internal dispute resolution dan penelitian akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima.

"Kami meminta PT Commerce Finance memperkuat mekanisme internal dispute resolution dan meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK, termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," ungkap Agusman dalam keterangan resmi pada Kamis (4/4/2024).

Agusman menambahkan bahwa proses bisnis ini mencakup aspek penagihan pinjaman, kehati-hatian dalam penyaluran kredit, dan seleksi calon debitur. Dia juga menyoroti perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang jelas, terutama terkait tindakan penagihan yang tidak boleh menggunakan kata kasar, mengancam, atau mengganggu konsumen di luar jam yang ditentukan.

Seabank, yang terafiliasi dengan SPaylater, melaporkan pertumbuhan kredit sebesar 12,55 persen menjadi Rp 17,88 triliun pada tahun 2023, dengan pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) naik 53 persen menjadi Rp 5,78 triliun.

Selama tahun 2023, OJK menerima total 406 pengaduan dari konsumen terkait layanan PT Commerce Finance atau SPaylater, dengan 88 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan. Rata-rata, terdapat tujuh pengaduan terkait perilaku petugas penagihan SPaylater setiap bulan. Pada Januari 2024, tercatat enam pengaduan terkait hal serupa.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan beberapa pokok permasalahan yang sering diadukan, termasuk penagihan dengan kata-kata kasar, intimidasi, dan penagihan diluar jam yang ditentukan.

"Regulasi sudah jelas, tindakan penagihan tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak menggunakan kata kasar, tidak mengancam, dan hanya dilakukan pada waktu yang ditentukan," tegas Friderica.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News