BPR


OJK Perkenalkan Aplikasi SPRINT untuk Mudahkan Perizinan BPR dan BPRS

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk memfasilitasi perizinan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi calon entitas utama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan layanan perizinan secara elektronik agar lebih efektif dan efisien.

Peluncuran aplikasi SPRINT untuk BPR dan BPRS dilakukan oleh Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab, di Surabaya pada Selasa (25/6/2024). Acara ini diikuti oleh 113 peserta secara langsung dan 818 peserta secara online, yang merupakan pengurus BPR dan BPRS.

Greatman Rajab dalam sambutannya menyatakan bahwa aplikasi SPRINT adalah bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan kepada para pemangku kepentingan. "Pengembangan dan implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS adalah langkah awal untuk memperluas layanan perizinan elektronik kepada BPR dan BPRS. Pada tahun ini, SPRINT juga akan memperluas layanannya untuk perizinan kelembagaan dan jaringan kantor BPR dan BPRS," ujarnya.

Ke depan, aplikasi SPRINT juga akan melayani proses perizinan kepengurusan pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang diharapkan akan beroperasi pada triwulan IV 2024.

SPRINT merupakan sistem informasi yang melayani perizinan dan pendaftaran Pelaku Usaha Sektor Jasa Keuangan secara elektronik, bertujuan untuk mempercepat, menyederhanakan, dan membuat proses perizinan menjadi lebih transparan. Sebelumnya, proses perizinan kepengurusan melalui SPRINT telah diimplementasikan pada Bank Umum, Bank Umum Syariah, Perusahaan Efek, dan Manajer Investasi

Dengan menggunakan SPRINT, proses pengajuan perizinan oleh BPR dan BPRS akan menjadi lebih mudah dan cepat. Pengajuan permohonan dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik, dan BPR serta BPRS dapat memantau proses persetujuan izin secara transparan melalui sistem.

Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2016, SPRINT telah memiliki lebih dari 470 modul perizinan dan pendaftaran serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis perizinan yang mencakup izin kelembagaan, kepengurusan, produk/aktivitas, dan perorangan pada seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga telah mulai melayani perizinan secara digital pada sektor IAKD untuk pendaftaran Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

OJK terus memperkuat peran SPRINT sebagai aplikasi perizinan satu pintu (single window licensing) dengan menggabungkan aplikasi SIJINGGA, yang selama ini melayani perizinan pada Industri Keuangan Non Bank, ke dalam SPRINT yang akan efektif pada akhir tahun 2024.

SPRINT juga telah terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk perizinan di Pasar Modal dan terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing), menjadikan proses perizinan lebih terpadu dan efisien.

 

bpr
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News