REGULATOR


OJK Provinsi Sumatera Utara Mengumumkan Tidak Ditemukan Permasalahan pada BPR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tidak ada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami masalah atau berakhir dengan kebangkrutan di wilayah Sumut.

"Hingga saat ini untuk wilayah Sumut, tidak ditemukan BPR yang bermasalah," kata Humas OJK Provinsi Sumut, Ditto Pratama, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (5/3/2024).

Ditto menjelaskan bahwa OJK Sumut terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite supervision. Pembinaan juga terus dilakukan untuk mendorong konsolidasi, penguatan modal, dan peningkatan tata kelola. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan BPR di masa depan, sambil mendorong kontribusi BPR dalam pertumbuhan ekonomi Sumut.

 

Sebelumnya, beberapa BPR di Indonesia mengalami masalah dan berakhir dengan kebangkrutan. Dalam rentang waktu dua bulan, OJK mencatat enam BPR yang kehilangan izin operasionalnya, termasuk di antaranya adalah Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Koperasi BPR Wijaya Kusuma, dan PT BPR EDCCASH.

Kasus terbaru terjadi pada PT BPR EDCCASH, yang kehilangan izin operasionalnya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK. OJK telah menetapkan BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan sejak 31 Maret 2023, dengan predikat kesehatan Kurang Sehat.

Pengawasan yang ketat dari OJK bertujuan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen dari risiko kebangkrutan dan masalah keuangan yang mungkin timbul.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News