BPR


OJK Rencanakan Alih Kepemilikan BPR Pemda ke BPD

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan rencana untuk mengalihkan kepemilikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah (Pemda) ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Langkah ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Pengembangan dan Penguatan Industri (RP2B) BPR-BPRS yang diluncurkan pada Desember 2023.

Menurut catatan OJK, pemerintah daerah memiliki 83 BPR. Peraturan baru ini mengharuskan beberapa pemerintah daerah yang memiliki BPR untuk beralih ke BPD di kemudian hari. 

“BPR-BPR ini bukan lagi milik kabupaten atau kota. Semuanya dihimpun di bawah koordinasi BPD. Jadi kepemilikan kabupaten/kota secara tidak langsung melalui BPD,” kata Dian saat peluncuran RP2B.

Dian menjelaskan bahwa alasan utama BPD mengambil alih BPR-BPR adalah untuk mempercepat proses kerja BPR. Menurutnya, kerja BPR akan sulit jika dana yang diberikan harus selalu melalui pemerintah provinsi yang biasanya memerlukan persetujuan DPRD dan pemangku kepentingan lainnya. 

“Perlu langkah cepat dalam melakukan perbankan ini. Dan menurut saya beberapa prosedur terlalu panjang jika hanya bergantung pada dana pemerintah daerah karena memerlukan keputusan DPRD dan sebagainya,” jelas Dian.

Dengan aturan ini, BPR milik pemerintah daerah akan lebih mudah beroperasi di bawah pengawasan BPD. Ke depan, BPD akan melakukan pengawasan terhadap BPR di daerah dengan bantuan OJK. 

“Ada BPD dan BPR, itu juga milik pemerintah daerah, tapi melalui BPD. BPD ini melakukan pengawasan, penyelamatan dan lain sebagainya, tentu OJK membantu,” sambung Dian.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perbankan dan meningkatkan efisiensi operasional BPR di berbagai daerah, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News