REGULATOR


OJK Segera Luncurkan Roadmap Penguatan BPR, Fokus Penyehatan Perbankan

Standard Post with Image

Bprnews.id - "OJK akan meluncurkan peta jalan untuk penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam waktu dekat. Penanganan atas BPR bermasalah akan menjadi salah satu fokus penyehatan perbankan yang akan dilakukan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Selasa (27/2/2024).

Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyehatan perbankan, khususnya BPR, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, UU P2SK akan semakin memperkuat BPR, dan sebagai konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

"UU P2SK memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Jika melampaui batas waktu tersebut, BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK," jelas Dian.

OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. Selama tahun 2023, tercatat ada penurunan sebanyak 33 BPR karena penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.

"Dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing umumnya menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan," tambahnya.

Meskipun jumlah BPR secara kuantitas berkurang, jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda. Selain itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar juga mengalami peningkatan.

"Pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung yang tumbuh sebesar 4,55 persen di 2023, merupakan tertinggi pasca pandemi," tambah Dian.

OJK akan meluncurkan "Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR" sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru lainnya di 2024 ini.

"OJK memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya," tegas Dian.

Dian juga menegaskan bahwa OJK akan mendorong perbaikan tingkat kesehatan BPR yang bermasalah. Namun, bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR tersebut jika kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

"Ini untuk menegakkan integritas perbankan dengan membersihkan parasit dari sistem perbankan kita," pungkas Dian.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News