BPR


OJK Selesaikan Investigasi Kasus Kejahatan Perbankan di BPD NTT

Standard Post with Image

BPRNews.id  -. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi penyidikan di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan terkait dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT).

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing, menyatakan bahwa penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah ditelaah, berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21).

Menindaklanjuti status P.21, OJK berkoordinasi dengan Penuntut Umum untuk pelaksanaan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kupang.

"Dalam upaya menangani dugaan tindak pidana perbankan ini, OJK telah menjalankan rangkaian langkah yang meliputi pengawasan intensif, pemeriksaan khusus, serta tahap penyelidikan dan penyidikan. Selama proses tersebut, terungkap bahwa sebagian dana kredit yang telah disalurkan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," jelas Tongam.

Perkara ini terjadi antara 4 April hingga 19 Agustus 2019, melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT). Keduanya diduga mencatat palsu dalam pemberian tiga fasilitas kredit senilai total Rp100 miliar kepada PT Budimas Pundinusa (PT BMP).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan tindak pidana perbankan yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

Sampai 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan 127 perkara yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan RI, terdiri dari 102 tindak pidana perbankan, 20 tindak pidana IKNB, dan lima tindak pidana pasar modal. Sebagian besar terkait kegiatan usaha bank, terutama kredit fiktif untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik di tingkat pusat maupun wilayah, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif. OJK berkomitmen untuk terus menegakkan hukum guna melindungi lembaga jasa keuangan dan masyarakat.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News