REGULATOR


OJK Siap Mengawasi Industri Kripto, Setara dengan Sektor Perbankan

Standard Post with Image

BPRNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengambil alih tugas pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam upaya ini, OJK sedang membentuk divisi khusus yang akan fokus pada pengawasan dan regulasi industri kripto.

Oscar Darmawan, CEO Indodax, menjelaskan bahwa perubahan ini membuka peluang bagi kripto untuk diakui sebagai lembaga keuangan yang setara dengan bank. Perubahan ini diharapkan dapat memperluas penggunaan aset kripto yang sebelumnya lebih banyak dianggap sebagai alat perdagangan.

"Teknologi blockchain yang mendasari kripto menawarkan transparansi dan keamanan yang tinggi. Setiap transaksi terekam secara permanen di blockchain, sehingga memudahkan proses audit dan pengawasan oleh pihak berwenang seperti OJK," ujar Oscar dalam sebuah pernyataan pada Senin (1/7/2024).

Selain transparansi, kemudahan akses juga menjadi keunggulan kripto. Pengguna dapat mengelola dan menyimpan aset mereka sendiri dengan kontrol penuh tanpa perlu melalui perantara seperti perusahaan atau bank. Oscar menyebut bahwa NASDAQ, bursa saham Amerika Serikat, telah memanfaatkan blockchain yang lebih ekonomis.

Oscar juga menyoroti bahwa teknologi blockchain meninggalkan jejak digital yang jelas, sehingga kripto menjadi sulit digunakan untuk pencucian uang dan tindakan korupsi. "Transaksi kripto dapat dilacak dengan mudah karena jejak digital yang tidak dapat dihapus, bahkan setelah bertahun-tahun. Hal ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran," tambahnya.

Untuk ke depannya, Oscar mendorong masyarakat untuk terus belajar mengenai blockchain dan berinvestasi menggunakan teknik Dollar Cost Averaging (DCA). Menurutnya, DCA adalah strategi yang efektif untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan dalam investasi kripto.

"Semua orang memiliki kesempatan untuk bergabung dalam ekosistem keuangan digital ini. Di dunia kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi," tutup Oscar.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News