BPR


OJK Siap Pangkas Jumlah dan Perkuat Modal BPR untuk Cegah Penutupan Massal

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk mengurangi jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan memperkuat pemodalan mereka. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya BPR yang mengalami masalah operasional, sehingga izin usahanya dicabut oleh OJK.

Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa setiap tahun sekitar 5-10 BPR ditutup akibat berbagai masalah, mulai dari praktik penipuan internal hingga pemberian kredit fiktif. "Saat saya di LPS, 5-10 BPR ditutup setiap tahun. Penyebab utamanya adalah fraud dan kredit fiktif. Kondisi ini masih berlanjut, sehingga kami perlu memperkuat BPR," ujarnya dalam Forum Group Discussion dengan editor media massa di Batam.

Untuk memastikan hanya pihak yang serius mengelola BPR, OJK akan meningkatkan modal inti minimum. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan modal ini akan diminta untuk merger atau diakuisisi. "Kami akan melakukan konsolidasi, antara lain melalui merger dan akuisisi, sehingga jumlah BPR akan dikurangi dari 1.500 menjadi 1.000," kata Mirza.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Eddy Manindo Harahap, menambahkan bahwa OJK telah menetapkan ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar yang harus dipenuhi oleh BPR sebelum 31 Desember 2024 dan oleh BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. "Kami sudah memberikan waktu sembilan tahun sejak 2015," kata Eddy.

Ketentuan modal minimum ini merupakan bagian dari roadmap BPR/BPRS 2024-2027 yang diluncurkan OJK pada 20 Mei 2024, sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam roadmap ini, BPR dan BPRS diharapkan bisa memiliki peran yang lebih luas, termasuk akses untuk mencari pendanaan melalui penawaran saham perdana (IPO) dan menjadi bagian dari ekosistem sistem pembayaran.

Eddy menegaskan bahwa memperkuat permodalan adalah hal yang tidak bisa dihindari. "Ukuran memang penting. Jika terlalu kecil, BPR tidak bisa ekspansi atau meningkatkan kualitas. Maka itu, kami mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp 6 miliar," jelasnya.

Eddy juga mengakui bahwa jumlah BPR dan BPRS saat ini cukup banyak, namun didominasi oleh aset skala kecil dengan kinerja yang belum optimal. BPR juga dihadapkan pada persaingan ketat dari dua arah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di bawah dan bank umum di atas dengan permodalan dan skala bisnis yang lebih besar.

"BPR seharusnya tidak kalah bersaing dengan Fintech P2P karena BPR sudah lebih lama ada dibandingkan Fintech P2P. Selain itu, tantangan BPR meliputi tata kelola, produk, infrastruktur, dan layanan," tutup Eddy.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan sektor BPR yang lebih kuat, stabil, dan mampu bersaing di tengah persaingan yang semakin ketat.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News