BPR


OJK Siap Perketat Aturan IPO demi Mempertahankan Reputasi BPR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk memastikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) memenuhi kecukupan modal minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Eddy Manindo Harahap, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, menegaskan bahwa BPR harus mematuhi ketentuan modal inti ini paling lambat 31 Desember 2024, sementara BPR Syariah (BPRS) diberikan tenggat hingga 31 Desember 2025.

Menurut Eddy, aturan ini sudah diatur sejak 2015 melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. "Kami meminta BPR dan BPRS segera memenuhi modal inti Rp 6 miliar," ujar Eddy dalam acara Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Radisson, Batam.

Eddy mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2024, sebanyak 1.213 BPR/BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar, sementara sekitar 5% masih belum memenuhi syarat tersebut. Meski tidak menyebutkan jumlah pasti BPR dan BPRS yang belum memenuhi ketentuan, Eddy menekankan pentingnya langkah-langkah tegas untuk memastikan kepatuhan.

OJK juga sedang menggodok aturan turunan POJK Nomor 7 Tahun 2024, yang memungkinkan BPR dan BPRS mencari pendanaan melalui pasar modal dengan syarat modal inti minimum Rp 80 miliar dan penilaian tata kelola minimal peringkat dua sebelum IPO. Eddy menyebutkan bahwa beberapa BPR telah memenuhi persyaratan modal tersebut, namun belum ada yang mengajukan proposal IPO. "Kami akan memperkuat lagi ketentuannya," kata Eddy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa OJK berupaya menjaga agar momentum IPO pertama bagi BPR tidak merusak reputasi mereka. "Kami tidak ingin harga saham BPR tiba-tiba naik saat IPO, lalu turun dan tidak naik lagi. Kami akan memastikan uang investor juga tidak hilang," ujar Dian.

Dian mengisyaratkan bahwa OJK akan membuat klasifikasi BPR berdasarkan tingkat permodalan dan kesehatan untuk menentukan kelayakan IPO. Aturan turunan ini akan dibuat secara bertahap, dan Dian memperkirakan belum ada BPR yang akan melantai di bursa dalam waktu dekat.

Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor BPR, serta memastikan bahwa proses IPO dilakukan dengan kehati-hatian demi melindungi kepentingan investor dan reputasi lembaga perbankan tersebut.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News