REGULATOR


OJK Susun Ketentuan Internal untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan internal terkait pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial. Pengawasan ini terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK guna mendukung prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi, dan terlindungi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Jumat (7/3/2024).

Friderica mengungkapkan bahwa PEPK-OJK telah mempersiapkan pembentukan Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sebagai forum koordinasi untuk mengurangi kesenjangan antara literasi dengan inklusi keuangan syariah.

Selain itu, OJK juga terus menggalang dukungan PUJK dan stakeholder terkait, baik domestik maupun internasional, terhadap literasi dan inklusi keuangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan segmen masyarakat Diaspora Indonesia di luar negeri.

"Sampai dengan 29 Februari 2024, OJK telah menerima 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 27.283 pengaduan," tambah Friderica.

Friderica juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan di sektor jasa keuangan, khususnya menjelang Ramadan. Modus penipuan yang sering terjadi meliputi transfer dana dari pinjol ilegal, promosi tidak masuk akal terkait perjalanan umroh, dan penipuan pengiriman parcel lewat pesan online.

"Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," tutupnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News