BPR


OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Penguatan Tata Kelola BPR dan BPRS

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang disebut sebagai POJK Tata Kelola.

Peraturan baru ini dirancang untuk memastikan BPR dan BPRS dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang memiliki integritas tinggi, adaptif terhadap perubahan, dan mampu bersaing dalam menyediakan layanan keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah masing-masing.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa penerapan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPR dan BPRS. "Aturan ini sangat penting dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks. Hasil pengawasan kami menunjukkan bahwa kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik seringkali menjadi penyebab utama kegagalan BPR dan BPRS," jelas Dian.

Peraturan ini juga mendukung kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali (PSP) yang sama, sehingga industri ini bisa menjadi lebih efisien dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola, yang berlaku mulai 1 Juli 2024, mengatur sejumlah kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik di semua tingkatan organisasi. Ini mencakup penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola, yang melibatkan aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris dan komite, fungsi kepatuhan, audit internal, audit eksternal, manajemen risiko dan pencegahan kecurangan, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan, sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPRS.

Diharapkan, penerapan tata kelola yang baik akan mendorong pertumbuhan BPR dan BPRS yang stabil dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat kepada nasabah dan masyarakat sekitar. Penguatan tata kelola juga diharapkan dapat mengikuti perkembangan layanan, inovasi produk, dan teknologi informasi perbankan, serta meminimalkan risiko kecurangan atau masalah lainnya.

OJK percaya bahwa serangkaian kebijakan dan ketentuan tata kelola ini akan membuat industri BPR dan BPRS lebih kompetitif dan semakin berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News