BPR


OJK Terbitkan Peraturan Baru, Penerbitan Obligasi Ramah Lingkungan dan Sukuk

Standard Post with Image

Bprnews.id  -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 (POJK Nomor 18 Tahun 2023) tentang Penerbitan dan Persyaratan Surat Utang dan Sukuk berbasis Keberlanjutan.

Penerbitan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal dan pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan seperti menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Mengutip keterangan OJK, peraturan ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

POJK Nomor 18/POJK.03/2023 telah berhasil menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Dalam POJK 18/2023 cakupan peraturan diperluas dalam hal jenis efek, tema yang ada, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian POJK 18/2023 tidak hanya berkaitan dengan surat utang yang berorientasi lingkungan (green bond), namun juga mencakup Sukuk yang berorientasi lingkungan (green Sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023 antara lain ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.

Kemudian, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya diatur dalam POJK 18/2023 ini.

Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan seperti Pelaporan EBUS Berwawasan Keberlanjutan, Perubahan Status EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf. Serta penyedia Review Eksternal dan Pihak Independen, Insentif Penerbitan EBUS juga berlandaskan keberlanjutan.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News