REGULATOR


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Inovasi Teknologi Keuangan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 3/2024 mengenai Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang meliputi pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, POJK 3/2024 memiliki arti penting dalam memberikan kepastian hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

"Apa yang kami harapkan adalah aturan ini dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif," ujar Aman Santosa.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan mencakup berbagai aspek, termasuk aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

POJK ini juga menyempurnakan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, dengan menambahkan kriteria kelayakan, persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

"Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi di sektor keuangan, sambil menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas pasar," tambah Aman Santosa.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News