BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut terlibat dalam penentuan besaran bunga pinjaman online (pinjol) mengingat banyaknya aduan masyarakat terkait tingginya tingkat pengembalian hutang. Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Parjiman, menyatakan bahwa ini merupakan langkah pertama kali OJK ikut menentukan tingkat bunga pinjol, yang biasanya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar.
Bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK menetapkan besaran bunga pinjaman pinjol atau Peer to Peer Lending (P2P) tahun 2024 dalam dua jenis. Bunga pinjol produktif ditetapkan sebesar 0,1%, sedangkan pinjol konsumtif sebesar 0,3%.
“Secara berangsur-angsur, baik bunga pinjol produktif maupun konsumtif, akan menurun hingga pada tahun 2026 menjadi maksimal 0,067%. Per tahunnya, turun 24%, meski ini masih tinggi dibandingkan dengan bunga pinjaman dari perbankan,” ungkap Parjiman dalam acara Pemaparan Kinerja Keuangan Industri Jasa Keuangan DIY di Hotel Alana, Sleman, Sabtu (23/3/2024).
Meskipun demikian, Parjiman menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pinjaman jenis ini. Namun, ia menyatakan bahwa aduan masyarakat terkait pinjol di DIY telah mengalami penurunan.
“Saat ini sudah berkurang. Perusahaan pinjol di Indonesia berjumlah 101. Saat ini sedang ada moratorium, belum ada izin baru untuk pembukaan perusahaan pinjol, sehingga jumlahnya tidak akan bertambah,” tambahnya.