BPR


OJK Ungkap Tiga Tantangan Utama yang Dihadapi Industri BPR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) atau RP2B 2024-2027. Visi utama dari RP2B adalah menjadikan BPR sebagai bank yang mampu mendukung kegiatan ekonomi daerah, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Mohamad Miftah, Direktur Pengembangan Perbankan OJK, ada tiga tantangan utama yang dihadapi BPR di era digital 4.0. Tantangan tersebut meliputi permodalan dan disparitas usaha, tata kelola dan infrastruktur produk serta layanan, dan peran BPR dalam perekonomian wilayah.

Miftah menjelaskan bahwa saat ini banyak BPR dan BPRS didominasi oleh bank-bank kecil dengan skala usaha yang terbatas, sehingga kinerja mereka sering kali kurang optimal. "BPR dan BPRS ini cukup banyak, dan sebagian besar didominasi oleh bank-bank kecil dengan kinerja yang masih bisa dinilai kurang optimal," ujarnya dalam Seminar Bisnis BPR bertajuk Transformasi dan Roadmap Pengembangan BPR/BPRS 2024-2027 yang diselenggarakan oleh The Finance pada Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, BPR dan BPRS juga menghadapi tantangan pemenuhan modal inti minimum sebesar 6 miliar rupiah, yang tenggatnya bagi BPR adalah hingga 31 Desember 2024, sedangkan untuk BPRS adalah pada tahun depan.

Tantangan kedua berkaitan dengan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) di industri BPR dan BPRS yang masih perlu dioptimalkan. "Dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang lebih efektif untuk meningkatkan kinerja industri BPR," kata Miftah. Persaingan usaha dengan berbagai lembaga keuangan juga menjadi tantangan tersendiri.

Dari sisi pengawasan, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi BPR dan BPRS secara konsisten. "OJK dihadapkan pada upaya untuk selalu mengawasi BPR dan BPRS secara efektif dan efisien, guna memastikan industri ini tetap sehat dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen," jelasnya.

Kontribusi BPR dan BPRS yang masih terbatas di wilayahnya masing-masing menjadi tantangan ketiga. Hal ini menjadi dasar bagi OJK untuk meluncurkan RP2B, yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

RP2B memiliki empat pilar utama: penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya, serta penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan. "Keempat pilar ini dirancang untuk membawa perubahan signifikan dalam industri BPR," ujar Miftah.

Selain itu, RP2B juga memiliki tiga fokus utama: memperkuat modal BPR, mengakselerasi konsolidasi, serta memperkuat tata kelola. Dengan roadmap ini, diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih siap menghadapi tantangan era digital dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian daerah.

Dengan penerapan strategi yang tepat, industri BPR diharapkan dapat terus bertumbuh dan beradaptasi dengan perubahan zaman, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan terhadap UMKM.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News