REGULATOR


OJK dan Kemendagri Sepakat Tingkatkan Literasi Keuangan melalui Peran TPAKD

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, di Kantor OJK Palembang pada Kamis (28/3/2024).

Aman Santosa menyatakan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen akan membantu dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. "Kami meyakini bahwa masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi," ujarnya.

Dalam konteks tersebut, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit pusat literasi dan inklusi keuangan yang tersebar dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang merata di berbagai daerah.

Sementara itu, Agus Fatoni dari Kemendagri menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran guna mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui TPAKD.

"Dengan kolaborasi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan, khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, menjadi kekuatan besar untuk membantu masyarakat dan UMKM," ungkap Agus.

Penandatanganan PKS ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri, serta sebagai pembaharuan dari PKS sebelumnya. Perjanjian tersebut meliputi pembentukan TPAKD untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program TPAKD, serta dukungan terhadap kegiatan TPAKD di pusat dan daerah.

Dengan terlaksananya penandatanganan PKS ini, diharapkan koordinasi dan sinergitas antara OJK dan Kemendagri dapat diperkuat, serta partisipasi kedua belah pihak dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah semakin meningkat.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News