REGULATOR


OJK dan Kemendagri Tingkatkan Literasi Keuangan melalui Kerja Sama TPAKD

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjalin kerja sama untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Kemendagri ini ditandatangani oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

"Kami yakin bahwa masyarakat yang memiliki pemahaman dan tanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi," ujar Aman di Jakarta pada Kamis.

Ditegaskan bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen akan mendukung peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan, yang pada akhirnya juga akan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Aman menjelaskan bahwa setiap TPAKD diharapkan dapat memiliki unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar di berbagai daerah. Unit tersebut akan menjadi garda terdepan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat.

Sementara itu, Agus Fatoni, yang juga menjabat sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kolaborasi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan, terutama yang dimiliki oleh pemerintah daerah, menjadi kekuatan besar dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Agus.

Penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara kedua belah pihak dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di daerah, serta memperkuat partisipasi aktif dalam pelaksanaan program-program terkait.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News