BPR


OJK dan Perbarindo Tingkatkan Kompetensi SDM BPR/S di Sumsel Babel

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di wilayah tersebut.

Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto, menyatakan pada Senin (15/7) bahwa dinamika perubahan dan tantangan di era digital menuntut SDM di sektor jasa keuangan untuk segera beradaptasi dengan meningkatkan kompetensi yang diperlukan.

Untuk mencapai tujuan ini, OJK Sumsel Babel dan Perbarindo Sumsel Babel mengadakan pelatihan bertema "Penerapan Kebijakan Kualitas Aset BPR & Pengkinian Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan BPR/S Berbasis Risiko dan Perlindungan Konsumen." Pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM dalam menghadapi perubahan regulasi dan standar industri yang terus berkembang.

Arifin menjelaskan, sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat, BPR dan BPRS harus senantiasa mematuhi prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan asas perkreditan yang sehat. Profesionalisme dan integritas Direksi, Dewan Komisaris, serta pegawai BPR dan BPRS sangat penting untuk menjaga kualitas kredit dan pembiayaan agar tetap lancar.

"Setiap pegawai dan pengurus BPR/S harus terus mengembangkan kualitas dan kompetensi diri, baik soft skill maupun hard skill, agar mudah beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan konsumen serta memiliki daya saing yang tinggi," ujar Arifin.

Seiring dengan perkembangan industri yang dinamis dan perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR dan BPRS, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perkreditan Rakyat pada 11 Januari 2024. 

POJK ini mengatur perluasan cakupan Aset Produktif, mekanisme dan jangka waktu penyelesaian Aset Yang Diambil Alih (AYDA), kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sesuai standar akuntansi keuangan, dan pengaturan lainnya.

Kewajiban pembentukan CKPN ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sehingga BPR dan BPRS perlu mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi informasi, penyusunan pedoman dan kebijakan, serta peningkatan kompetensi SDM.

Arifin berharap melalui pelatihan ini, kualitas SDM di lembaga jasa keuangan dapat meningkat, sehingga mereka dapat bekerja lebih profesional dan berintegritas. Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja perbankan serta meningkatkan upaya perlindungan konsumen.

"Pelaksanaan operasional bank sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian tidak hanya berkontribusi pada kinerja positif bank, tetapi juga menjaga hak dan kewajiban nasabah sebagai konsumen lembaga jasa keuangan," pungkas Arifin.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News