REGULATOR


OJK dan Satgas PASTI Tindak 8.271 Pinjaman Online Ilegal

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 15 kementerian dan lembaga dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menindak 8.271 pinjaman online ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.

 

Juru bicara OJK mengatakan, “Pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi. Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam tawaran yang terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.”

 

Satgas PASTI, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, terus berkomitmen untuk memerangi pinjaman online ilegal. “Kami bertekad untuk terus menindak praktik keuangan ilegal dan mendorong masyarakat untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan,” ujar juru bicara Satgas PASTI.

 

Juru bicara tersebut juga menambahkan, “Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami melawan praktik ilegal dan melindungi konsumen. Silakan kirimkan laporan melalui email ke [email protected].”

 

OJK dan Satgas PASTI berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan dan mendorong penggunaan layanan keuangan yang sah dan terdaftar.

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News