Bprnews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan yang menganulir pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Putusan ini diumumkan pada Kamis, 22 Februari 2024, dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).
PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Selain itu, PTUN memerintahkan Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK untuk mencabut keputusan dan surat perintah tertulis tersebut.
Gugatan ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera sebagai penggugat I dan Michael Steven sebagai penggugat II pada 21 September 2023. Keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi arahan OJK untuk memperbaiki kondisinya.