BPR


Penyelidikan Mendalam tentang Kebangkrutan 12 Bank di Indonesia Sepanjang Tahun 2024

Standard Post with Image

Bprnews.id - Industri perbankan Indonesia sedang menghadapi tantangan yang signifikan sepanjang tahun 2024 ini. Dalam rentang waktu dari Januari hingga Mei 2024, tidak kurang dari 12 bank telah dinyatakan mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, seorang Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), setiap tahun memang terdapat beberapa bank yang mengalami kesulitan. Namun, para analis ekonomi menilai bahwa jumlah bank yang terjerumus pada tahun 2024 ini sangat tidak proporsional. 

Misalnya, pada tahun 2023 hanya empat bank yang mengalami kebangkrutan. Menurut Purbaya, penyebab utama dari kejatuhan bank-bank tersebut adalah masalah manajemen yang dilakukan oleh pemiliknya.

Berikut adalah daftar bank yang dilaporkan mengalami kebangkrutan pada tahun 2024 :

  • BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
  • PT BPR Dananta
  • BPRS Saka Dana Mulia
  • BPR Bali Artha Anugrah
  • BPR Sembilan Mutiara
  • BPR Aceh Utara
  • PT BPR EDCCASH
  • Perumda BPR Bank Purworejo
  • PT BPR Bank Pasar Bhakti
  • PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
  • BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  • Koperasi BPR Wijaya Kusuma

 

Analisis Mendalam tentang Kondisi Bank-Bank yang Keguguran di Tahun 2024

Jika kita telaah lebih lanjut, dapat dilihat bahwa mayoritas bank yang terkena dampak adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Menurut Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada dua penyebab utama kebangkrutan BPR.

Pertama, adanya oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membayar simpanan dan nasabah. Kedua, sering kali BPR tidak menjalankan pencatatan yang baik terhadap tabungan nasabah.

Sementara itu, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa penipuan dan tata kelola manajemen yang buruk menjadi penyebab utama kegagalan bank-bank di Indonesia.

Langkah Penyelesaian yang Dapat Dilakukan Pemerintah

Meskipun kebangkrutan bank adalah hal yang tak terhindarkan setiap tahunnya, namun dengan meningkatnya jumlah bank yang terjerumus pada tahun ini, pemerintah harus mengambil tindakan yang lebih tegas.

Penting untuk dicatat bahwa OJK tidak sembarangan dalam menutup atau mencabut izin bank, tetapi keputusan tersebut didasarkan pada pengawasan ketat yang dilakukan oleh OJK sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

OJK dan pemerintah harus memperhatikan nasib para nasabah bank yang terdampak. OJK perlu berkolaborasi dengan LPS untuk menyelesaikan masalah antara nasabah dan bank, termasuk pengembalian dana nasabah.

Pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia harus terus ditingkatkan, dan meskipun jumlah bank yang akan ditutup di tahun-tahun mendatang sulit diprediksi, namun diperkirakan akan mengalami peningkatan.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News