REGULATOR


Peraturan OJK Tentang Inovasi Teknologi Keuangan Diterima Baik oleh Pelaku Usaha

Standard Post with Image

BPRNews.id - Para pelaku usaha menyambut antusias penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

“Adanya peraturan ini menandai semakin matangnya ekosistem kripto di Indonesia. Penerbitan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto di Indonesia,” ucap CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Peraturan ini, menurut Darmawan, telah melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

“Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Indodax selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa keberadaan ruang inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru dan membantu menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

“Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia, membantu para investor berinvestasi kripto secara mudah, aman, dan mengurangi risiko penipuan,” jelasnya.

Darmawan juga menyambut positif langkah pemerintah Indonesia dalam mengambil inisiatif ini, mengingat pertumbuhan pesat industri kripto dan potensi besar Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri kripto di Asia Tenggara.

Di sisi lain, Ketua Umum ABI-Aspakrindo, Robby, juga menyatakan dukungannya terhadap regulatory sandbox yang dikeluarkan oleh OJK.

"Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini,” ucapnya.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News