bank umum


Peraturan Pemerintah Segera Tentukan Pelaksanaan Asuransi Wajib Kendaraan

Standard Post with Image

BPRNews.id  - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengumumkan bahwa pelaksanaan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP ini akan menjadi payung hukum yang mengatur ruang lingkup serta waktu efektif dari penyelenggaraan program tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan. Program ini mencakup beberapa jenis asuransi seperti asuransi kendaraan yang meliputi tanggung jawab hukum pihak ketiga third party liability  (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Proses persiapan ini memerlukan kajian mendalam untuk memastikan program yang akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib akan diatur melalui PP setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). UU P2SK mengamanatkan bahwa setiap peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terkait Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Program ini bertujuan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, serta mendorong perilaku berkendara yang lebih baik. Dengan perlindungan yang meningkat terhadap risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Prastomiyono juga menambahkan bahwa OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan Program Asuransi Wajib ini demi kepentingan dan keamanan masyarakat luas.

 

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News