REGULATOR


Perkembangan Program Penjaminan Polis oleh LPS: Persiapan Matang Menuju Penerapan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan perkembangan penting terkait pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2028. Hal ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, yang menugaskan LPS untuk menyelenggarakan PPP lima tahun setelah UU tersebut diterbitkan.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut bahwa LPS telah menyusun draft pokok-pokok peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh UU P2SK. Ini mencakup beberapa aspek, seperti iuran awal kepesertaan dan iuran berkala penjaminan, serta penjaminan untuk lini usaha tertentu. Proses penyusunan ini harus selesai dua tahun setelah UU P2SK diterbitkan, atau paling lambat pada 2 Januari 2025.

"Pada saat menyusun draft dan RPLPS amanat UU P2SK tersebut, LPS juga terus berdiskusi dan memperoleh masukan dari OJK, perusahaan asuransi, asosiasi perusahaan asuransi, serta pakar dan ahli di bidang asuransi," ungkap Purbaya dalam sebuah Media Briefing di Jakarta pada Kamis (21/3/2024).

Selain itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa LPS, bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedang menyusun peraturan teknis pelaksanaan seperti Peraturan Dewan Komisioner (PDK) dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan sumber daya manusia dan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PPP, serta memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai perasuransian kepada karyawan.

"Dalam rangka persiapan ini, LPS telah melakukan perubahan organisasi, termasuk menambah satu posisi Dewan Komisioner yang khusus membidangi PPP, serta memperkuat SDM yang terkait," jelasnya.

Lebih lanjut, LPS telah resmi menjadi anggota penuh International Forum of Insurance Guarantee Scheme (IFIGS), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari 25 penjamin asuransi dari 22 negara. Purbaya menjelaskan bahwa keanggotaan ini akan memudahkan LPS untuk mendapatkan informasi dan berbagi pengalaman dalam pelaksanaan penjaminan asuransi dengan anggota lainnya.

"Saat ini, LPS juga telah menjalin kerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), termasuk pertukaran pegawai antar lembaga. Selain itu, kolaborasi dengan PIDM (lembaga penjamin simpanan Malaysia) juga dalam rencana, termasuk pertukaran pegawai," tambah Purbaya.

LPS
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News