bank umum


Perkuat Industri Perbankan, Ini Regulasi yang Sedang Disiapkan OJK

Standard Post with Image

BPRNews.id  -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah penguatan industri perbankan dengan menyiapkan beberapa rancangan aturan baru yang sedang dalam tahap finalisasi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan memperkuat sektor perbankan.

Salah satu rancangan aturan yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memperluas akses pembiayaan kepada UMKM. "Ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM," ujar Dian pada Jumat, 6 September.

Meskipun beleid ini merupakan amanat dari UU P2SK, pengumumannya bertepatan dengan kondisi kredit UMKM yang sedang lesu. Kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih di bawah target 30%. Dian menjelaskan bahwa dalam RPOJK UMKM yang disusun, tidak ada lagi kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30%.

Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK terkait Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk bank umum. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat manajemen likuiditas dan pengaturan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar internasional.

RPOJK lainnya adalah terkait pelaporan dan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut Dian, regulasi ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi dan penyederhanaan proses pelaporan di sektor tersebut.

 

Selanjutnya, terdapat RPOJK tentang kegiatan usaha perbankan dan RPOJK mengenai perintah tertulis yang menjadi bagian dari tindak lanjut UU P2SK. "Ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan," tambah Dian.

Baru-baru ini, OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan baru, termasuk POJK tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, serta panduan digital resilience untuk memperkuat ketahanan digital industri perbankan. "Serta yang terakhir adalah POJK tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan, yang pengaturannya berlaku bagi industri perbankan dan seluruh LJK lainnya," jelas Dian lebih lanjut

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News