BPR


Perkuat Tata Kelola BPR untuk Mengatasi Risiko Bangkrut

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperluas langkah-langkahnya untuk mengokohkan sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan tujuan mengurangi insiden kebangkrutan yang sering terjadi. Sebagai bagian integral dari perekonomian lokal, BPR sering kali menghadapi tantangan karena kurangnya tata kelola yang efektif. Dalam upaya untuk meningkatkan stabilitas dan manajemen yang lebih solid, OJK baru-baru ini menerbitkan sejumlah aturan baru yang mengatur operasional BPR.

Peraturan terbaru yang dikeluarkan OJK, yakni Peraturan OJK Nomor 9/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPR Syariah, bertujuan untuk memberikan panduan yang lebih jelas dalam mengelola risiko serta meningkatkan transparansi dalam aktivitas bisnis BPR. Diharapkan, peraturan ini akan membantu BPR untuk mengelola risiko kebangkrutan dengan lebih efektif, sehingga mereka dapat terus berperan secara positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Menurut Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, penerapan tata kelola yang kuat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan BPR. "Regulasi yang lebih ketat ini diharapkan akan mendorong BPR untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya dan lebih responsif terhadap dinamika pasar," katanya.

Selain Peraturan OJK Nomor 9/2024, OJK juga telah mengeluarkan beberapa peraturan lain yang mengatur pengawasan serta perlindungan nasabah dalam transaksi dengan BPR. Langkah-langkah ini sejalan dengan komitmen OJK untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia.

Diharapkan, dengan langkah-langkah ini, BPR dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News