REGULATOR


Pinjaman Online Meningkat di Sulawesi Tengah: Perhatikan Amanah dan Ancaman

Standard Post with Image

BPRNews.id - Pinjaman online, atau pinjol, terus mengalami peningkatan di Sulawesi Tengah. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa outstanding pinjol dari November 2023 hingga Januari 2024 terus meningkat.

Dalam rentang waktu tersebut, jumlah pinjaman online mencapai Rp 291 miliar pada November 2023, Rp 292 miliar pada Desember 2023, dan melonjak hingga Rp 320 miliar pada Januari 2024.

Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, menegaskan bahwa fenomena pinjol tidak selalu berdampak negatif. "Pinjol disiapkan untuk mempercepat akses, terutama di daerah-daerah yang masih minim perkantoran atau jaringan fisik dari lembaga keuangan," ungkapnya.

Namun, dengan kemudahan akses ini juga muncul risiko penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. "Hal ini menjadi perhatian masyarakat untuk diwaspadai, terutama mengingat perkembangan teknologi yang masif saat ini," tambahnya.

Dalam menghadapi perkembangan ini, masyarakat diminta untuk bijak dalam mengenali dan memanfaatkan layanan pinjol. Triyono juga memberikan panduan dalam membedakan pinjol legal dan ilegal.

"Pinjol ilegal cenderung meminta akses yang tidak seharusnya, seperti data kontak dan galeri yang bersifat pribadi. Masyarakat perlu waspada terhadap praktik-praktik seperti ini," tegasnya.

Triyono juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan jika mengalami kasus yang merugikan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti kunjungan langsung ke kantor atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryono R. Lamangkona, mengaitkan peningkatan penggunaan pinjol dengan perkembangan teknologi.

"Ini bagian dari risiko perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0, hampir semua sistem terdampak," jelasnya.

Diskominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah juga mencatat bahwa sebanyak 7.089 konten fintech diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari tahun 2017 hingga 2022. Di antaranya, konten judi online mencapai 109.090, dan konten penipuan sebanyak 92 pada tahun 2023. Sementara, situs pornografi telah diblokir sebanyak 18.219 konten.

Dengan demikian, penggunaan teknologi dan layanan finansial perlu dikelola dengan bijak untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News