BPR


Pusdiklat APU PPT Gelar Pelatihan Pelaporan Transaksi Keuangan untuk BPR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) menyelenggarakan pelatihan khusus bagi Pihak Pelapor dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kompetensi dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) guna memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, para peserta dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana keuangan.

Sebanyak 35 peserta dari berbagai BPR di seluruh Indonesia mengikuti pelatihan ini. Peserta yang dipilih adalah mereka yang terlibat dalam proses pelaporan di PJK, terutama dari sektor BPR, perusahaan di lokasi berisiko tinggi, serta entitas yang menjadi perhatian khusus PPATK. Peserta yang belum pernah mengikuti pelatihan serupa di Pusdiklat APU PPT sejak tahun 2021 juga diutamakan.

Program pelatihan ini menggunakan metode blended learning. Pada awal pelatihan, peserta menjalani pembelajaran mandiri melalui Learning Management System atau IFII Learn di [https://ifiilearn.ppatk.go.id/course/](https://ifiilearn.ppatk.go.id/course/) dari tanggal 19 Juni hingga 25 Juni 2024. Selanjutnya, peserta mengikuti sesi tatap maya menggunakan aplikasi Zoom pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024.

Salah satu topik menarik dalam materi pelatihan ini adalah Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Materi ini mengajarkan Pihak Pelapor untuk memahami latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau aktivitas transaksi mereka, serta melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Diharapkan, implementasi PMPJ dapat menghasilkan data dan informasi yang penting untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul, baik dari dinamika nasional, regional, maupun global. Selain itu, penerapan PMPJ juga dapat mengurangi peluang penyalahgunaan fasilitas dan produk keuangan oleh pelaku kejahatan, khususnya dalam hal pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News