Bprnews.id - Dalam rangka penyusunan Raperda Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah (DPRD Provinsi Jateng) dengan berkonsultasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Kamis, 19 Oktober 2023. Dalam pembahasan tersebut, Komisi C didampingi Wakil Ketua Ferry Wawan Cahyono meminta masukan dan informasi terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di bidang keuangan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencari data dan informasi tentang aturan regulasi dalam industri jasa keuangan. Pengumuman ini menjadi penting karena Komisi C bertugas untuk memantau sepuluh BUMD milik Pemprov Jateng, empat di antaranya beroperasi dalam bidang jasa keuangan.
“Kami kesini kaitannya dengan raperda sekaligus ingin mendapat pencerahan soal jasa keuangan,” kata Bambang.
Senada, Ferry Wawan Cahyono mengatakan raperda itu nantinya bisa meningkatkan kinerja BPR BKK sekaligus ke depan bisa bermanfaat pula bagi masyarakat Jateng. Dengan berkonsultasi dengan OJK, maka ada percepatan dalam hal penyusunan raperda.
“Dengan adanya diskusi ini, kami berupaya agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat mendapatkan arahan dan solusi bagi masyarakat,” kata Ferry.
Imansyah, Wakil Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner & Logistik OJK, beliau menjelaskan pihaknya selama ini mangatur, mengawasi, dan melindungi jasa-jasa keuangan. Diakui, industri jasa keuangan (non perbankan) itu membutuhkan perlakuan khusus, mengingat selama ini melakukan penghimpunan dana masyarakat.
“Soal BPR, kami juga perlu memahami mengenai penyertaan (injeksi) modal dan pengembaliannya. Persoalan itu cukup kompleks karena kami juga harus tahu bahwa kewajiban BPR itu perlu diperhatikan serius mengingat BPR tersebut menghimpun dana masyarakat,” kata Imansyah.
Ia juga mengatakan, dalam Raperda Pembentukan BPR BKK,aturan soal likuidasi yang terjadi di lingkungan BPR BKK perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dari sana, menjadi penting untuk memahami pemulihan bisnis mereka.
“Kami bersedia mendampingi BPR dalam pengurusan izin menjadi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) saat persoalan diatas bisa diselesaikan,” terangnya.