REGULATOR


Satgas PASTI Tindak Tegas BBH Indonesia dan Smart Wallet atas Dugaan Penipuan

Standard Post with Image

BPRNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil langkah tegas terhadap Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet, yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut pernyataan resmi Satgas PASTI, BBH Indonesia, yang menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan terkemuka dari Inggris, telah terlibat dalam praktik penipuan dengan menjanjikan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang mereka sediakan.

"Setelah investigasi dan koordinasi yang intensif, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan BBH Indonesia merupakan bentuk penipuan dan melanggar izin yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM," ungkap pernyataan tersebut.

Satgas PASTI juga telah mengambil tindakan serupa terhadap Smart Wallet, yang diduga terlibat dalam penghimpunan dana tanpa izin resmi di Indonesia melalui modus robot trading/expert advisor dan sistem multi-level marketing.

"Dalam upaya menjaga keamanan finansial masyarakat, Satgas PASTI menegaskan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu dan sistem deposit," lanjut pernyataan resmi tersebut.

Selain itu, dalam pernyataan resmi yang diterbitkan di website OJK, disebutkan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga telah mengambil langkah pemblokiran terhadap Smart Wallet.

"Tindakan tegas akan terus diambil oleh Satgas PASTI untuk menjaga keamanan finansial masyarakat," demikian pernyataan tersebut ditutup.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News