REGULATOR


Satgas Pasti Tindak Ribuan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Standard Post with Image

BPRNews.id - Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menindak ribuan entitas ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin. Hingga Agustus 2024, lebih dari 2.500 pinjol ilegal berhasil diberantas, selain juga menghentikan 241 investasi ilegal. Langkah-langkah ini penting, mengingat sejak 2017 hingga 2023, kerugian dari investasi ilegal telah mencapai Rp 139,6 triliun, di mana Rp 106 triliun terkait dengan skandal Koperasi Indosurya.

Irhamsyah, Analis Eksekutif OJK, menjelaskan kepada wartawan pada suatu kesempatan, "Aktivitas pinjol ilegal ini sangat masif. Selain melanggar hukum, mereka juga sangat berbahaya bagi privasi pengguna. Data pribadi seperti kontak, foto, dan file multimedia bisa tersedot, belum lagi bunga pinjaman yang sangat tinggi dan perilaku debt collector yang mengancam."

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam meminjam uang melalui platform daring. "Resiko lain yang muncul adalah data pribadi tersebar, dan bahkan bisa mempermalukan seluruh kontak yang ada di ponsel pengguna. Selain itu, banyak yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus," tambahnya.

Dalam upaya menghentikan maraknya aktivitas keuangan ilegal ini, Satgas Pasti telah memblokir 2.500 aplikasi dan konten ilegal, 228 rekening bank, serta hampir seribu nomor telepon dan kontak WhatsApp yang terkait dengan entitas tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal pun bisa mengadukan kasusnya melalui layanan OJK di nomor 081-157-157-157, yang beroperasi dari hari Senin hingga Jumat.

Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, mengungkapkan bahwa masalah pinjol ilegal juga menyasar masyarakat di Yogyakarta. "Memang pinjaman online ilegal ini bisa melintasi batas negara, karena aplikasinya bisa saja beroperasi dari negara lain seperti Myanmar atau Kamboja," katanya. Ia menambahkan, hingga kini belum ditemukan kantor pusat pinjol ilegal di Yogyakarta, namun pengaduan dari warga setempat cukup banyak.

"Dari Januari hingga Juli 2024, kami sudah menerima 227 pengaduan konsumen melalui surat dan aplikasi pengaduan online OJK," jelas Eko. Sebagian besar pengaduan tersebut berasal dari sektor perbankan dan industri keuangan non-bank, termasuk kasus pinjol ilegal dan penipuan investasi. Tak hanya itu, pengaduan langsung (walk-in) juga mencapai 950 kasus dalam periode yang sama, dengan 127 di antaranya terkait pinjol ilegal dan investasi ilegal.

"Untuk itu, kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji cepat kaya," tuturnya. Eko menekankan bahwa edukasi masif dilakukan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, hingga ibu-ibu rumah tangga. "Kami ingin mengubah mindset masyarakat yang sering kali percaya bahwa kekayaan bisa diperoleh secara instan," tutupnya.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News