BPR


Tantangan Kredit Bermasalah dan Modal Minim Menghantui Industri BPR

Standard Post with Image

BPRNews.id - Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kini menghadapi tantangan besar dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah NonPerforming Loan (NPL), termasuk kredit macet. Tantangan ini muncul seiring berakhirnya masa restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPL BPR melonjak menjadi 10,7% per Maret 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan Maret 2023, di mana rasio NPL berada pada level 8,51%. Tren kenaikan ini sudah terlihat sejak awal tahun, dengan rasio NPL mencapai 10,25% pada Januari dan 10,55% pada Februari 2024.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, menegaskan bahwa perbaikan kualitas kredit menjadi prioritas utama bagi industri BPR saat ini. "Peningkatan rasio NPL ini sejalan dengan berakhirnya masa relaksasi kredit. Ini adalah tantangan besar yang harus diatasi bersama oleh seluruh pelaku industri," ujar Tedy.

Rasio NPL BPR saat ini jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh regulator, yaitu sebesar 5%. "Diperlukan upaya bersama untuk memperbaiki kinerja, baik dari sisi hulu maupun hilir penyaluran kredit," tambahnya.

Selain itu, OJK telah menetapkan persyaratan modal minimum dan modal inti minimum yang harus dipenuhi oleh BPR sesuai dengan POJK Nomor 5/POJK.03/20215. Modal inti minimum BPR telah ditetapkan sebesar Rp6 miliar, yang harus dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit oleh BPR. "BPR harus memiliki kebijakan yang jelas dalam pemberian kredit, penilaian kualitas kredit, serta menjaga profesionalisme dan integritas dari seluruh jajaran manajemen dan pegawai," jelas Dian.

OJK juga telah menerbitkan POJK No. 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kredit yang diberikan BPR dikelola dengan baik, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Tantangan lainnya adalah banyaknya BPR yang dicabut izinnya akibat masalah internal, termasuk kasus fraud. Sepanjang tahun ini, sebanyak 12 BPR telah dicabut izinnya oleh OJK. Kasus terbaru melibatkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), yang dicabut izinnya oleh OJK pada 21 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, industri BPR perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk memperbaiki kinerja dan memastikan keberlanjutan usaha di masa depan. Prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang baik, dan pemenuhan persyaratan modal menjadi kunci utama dalam menghadapi masa-masa sulit ini.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News